LPS Minta Bank Bayar Rp 1 T per Tahun, Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan urgensi di balik memungut premi restrukturisasi kepada perbankan. 

Read More

Sebagai informasi, ketentuan mengenai premi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023. Purbaya mengatakan bahwa peraturan itu dirancang untuk mengantisipasi dampak krisis perbankan nasional, seperti yang terjadi pada 1998.

Saat itu, kata dia, negara menggunakan sebesar 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menanggung kerugian krisis perbankan. Maka, PRP ini akan diaktifkan presiden ketika terjadi krisis seperti itu lagi.

“Jadi kalau PRP jalan nanti, bukan satu bank yang jatuh pasti banyak. tapi ada case khusus sekali ketika kita salah me-manage ekonomi. Mudah-mudahan enggak,” kata Purbaya saat Konferensi Pers usai Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa (20/6/2023).

Pada saat krisis perbankan tahun 1998, kata Purbaya, perbankan kan membebani pemerintah dan membebani rakyat. Sekarang, industri perbankan dibebani kewajiban ini demi membantu pemerintah jika terjadi krisis, sekaligus memberi keyakinan kepada rakyat.

“Itu untuk membantu supaya dana pemerintah yang dipakai berkurang dan dananya juga akan menambahkan keyakinan masyarakat, bahwa kalau ada apa-apa industri siap menyelamatkan industri. Negara siap menyelamatkan industri. Jadi gak akan panik seperti tahun 1997 – 1998,” ujar Purbaya.

Ia mengatakan mungkin penerapan PRP ini berdampak pada kenaikan bunga. Tetapi Purbaya mengatakan nasabah tidak perlu takut karena margin perbankan masih besar, sehingga mungkin bunga yang diberikan akan lebih kompetitif.

“Yang jelas [PRP] tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kita hitung,” ujarnya.

Adapun, perkiraan pendapatan premi berdasarkan PRP sebesar Rp1 triliun per tahun, untuk industri perbankan. Dalam 40 tahun ke depan, ditargetkan pendapatan premi sebesar 2% dari PDB tahun 2022.

“Jadi targetnya enggak tumbuh, jadi itu masih kecil dan saya pikir kalau sebesar itu [Rp1 triliun per tahun] tidak akan mengganggu perbankan dan bahkan ke depan akan lebih memperkuat confidence masyarakat pelaku bisnis ke perbankan dan ke negara kita sendiri,” jelas Purbaya.

Sebagai informasi, perbankan Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi untuk mendanai PRP. Aturan ini resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.

Adapun PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penyehatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebagaimana diketahui, UU PPSK memberikan amanat kepada LPS untuk menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


LPS Bayar Simpanan Nasabah dari 115 Bank Gagal, Nilainya Wow!

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts