Malaysia Geram Uni Eropa Perketat Aturan Impor CPO

Jakarta, CNBC Indonesia – Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, pada hari Jumat (23/12) menuduh Uni Eropa (UE) memblokir akses pasar minyak nabati lewat undang-undang baru yang mencegah penjualan komoditas yang terkait dengan deforestasi di blok 27 negara tersebut.

Read More

Uni Eropa awal bulan ini menyepakati undang-undang baru yang mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan, atau berisiko terkena denda yang besar.

Peraturan tersebut akan berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao dan kopi serta beberapa produk turunannya.

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Komoditas Malaysia Fadillah Yusof mengatakan pada hari Jumat ini akan mempengaruhi perdagangan bebas dan adil, dan berdampak buruk pada rantai pasokan global.

“Peraturan Produk Bebas Deforestasi adalah tindakan sengaja Eropa untuk memblokir akses pasar, merugikan petani kecil dan melindungi pasar biji minyak dalam negeri yang tidak efisien dan tidak dapat bersaing dengan harga minyak sawit,” katanya dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters.

Minyak kelapa sawit, yang digunakan untuk membuat berbagai hal mulai dari kue hingga kosmetik dan bahan bakar, adalah minyak nabati termurah di dunia. Tetapi kelompok lingkungan menyalahkan proses budidaya yang berdampak pada deforestasi yang meluas.

Duta Besar Uni Eropa untuk Malaysia Michalis Rokas pada hari Rabu menanggapi dewan minyak sawit negara mengatakan bahwa klaim larangan minyak sawit tidak benar dan menyesatkan.

“Minyak sawit yang diproduksi secara legal dan bebas deforestasi akan terus ditempatkan di pasar UE,” kata Rokas.

Banyak perusahaan kelapa sawit di produsen utama Indonesia dan Malaysia telah mengadopsi standar sertifikasi keberlanjutan global dan nasional dan telah berkomitmen pada kebijakan tanpa deforestasi.

Namun, Menteri Fadillah mengatakan peraturan itu akan menambah beban eksportir Malaysia. “Ini akan menyinggung Malaysia jika minyak sawit, atau negaranya, ditetapkan sebagai risiko tinggi oleh Peraturan UE,” katanya.

Undang-undang baru ini muncul di atas arahan energi terbarukan UE yang mewajibkan bahan bakar berbasis minyak sawit dihapuskan pada tahun 2030. Akibatnya, impor minyak sawit UE menyusut dalam beberapa tahun terakhir.

Malaysia dan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menggelar kasus terpisah dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan mengatakan tindakan UE itu diskriminatif.

TIM RISET CNBC INDONESIA

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kekayaan Bos Sawit Naik Nih… Harga CPO Sepekan Lompat 13%

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts