penyebabsakit.com

Masuk Daftar 10 Pemain Besar Dunia, RI Layak Punya Bank Emas

Jakarta, CNBC Indonesia – Pembentukan bullion bank alias bank emas, diusulkan untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Sampai saat ini, pemerintah belum mau banyak menjelaskan mengenai rencana bank emas yang akan diatur di dalam RUU PPSK ini.

Yang jelas, salah satu aturan yang akan diatur di dalam RUU PPSK adalah mengenai investasi tabungan emas yang saat ini sudah banyak dijalankan oleh lembaga jasa keuangan, baik perbankan dan non perbankan.

Sehingga pengawasan bank emas ini akan ada di bawah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Analis DCFX Futures Lukman Leong menjelaskan, aturan dan skema bullion bank sangat luas, terutama melibatkan aktivitas pasar logam mulia.

Kegiatan bank emas di banyak negara saat ini meliputi kliring, manajemen, risiko, lindung nilai (hedging), perdagangan, penyimpanan, dan bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam.

“Bank umum pun bisa menjadi bank bullion. Jadi sangat lazim, bank konvensional menjalankan bank bullion. Contohnya ANZ, Credit Suisse, Westpac dan banyak lagi yang merangkap bullion bank,” jelas Lukman kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (18/11/2022).

Indonesia sebagai 10 terbesar pemain emas di dunia, menurut Lukman memang sudah saatnya memiliki bank emas. Hal ini bagus untuk merebut pangsa pasar di dalam negeri, yang selama ini banyak investor justru menyimpan emasnya di Singapura.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat risiko pembentukan bank emas di Indonesia, Lukman juga optimistis pemerintah sudah memperhitungkan berbagai risiko yang terjadi, mulai dari bencana alam, atau bahkan pencurian.

“Aman atau tidak aman secara fisik, saya kira itu sudah diperhitungkan pemerintah atau pasar security. Saya kira sangat tergantung masalah teknis. So far, kita tidak pernah mendengar bank bullion dirampok,” jelas Lukman.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, bullion bank atau bank emas pada dasarnya adalah bank yang mampu memperdagangkan bahkan meminjamkan emasnya ke masyarakat dengan pengawasan dan regulasi tertentu.

Regulasi dari bank bullion cenderung serupa dengan bank dalam hal pengelolaan dananya, namun kali ini berbentuk dengan emas. Fungsinya pun cenderung serupa, yaitu fungsi intermediasi dan clearing.

Jumlah bank emas yang beroperasi saat ini masih sangat sedikit di dunia.

“Jumlah bank bullion sendiri sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan bank umum. Bank bullion tercatat hanya ada 35 bank di seluruh dunia,” jelas Josua kepada CNBC Indonesia.

Dengan jumlah bullion bank yang masih terbatas saat ini, kata Josua tujuannya lebih mendorong perluasan pasar keuangan di Indonesia sehingga terjadi diferensiasi aset yang lebih luas di pasar keuangan.

Dari sisi pelaku usaha, mereka juga akan cenderung mendapatkan sumber pendanaan yang lebih beragam, terutama untuk pelaku usaha di sektor pertambangan.

Usaha peminjaman emas melalui bank emas pada umumnya dilakukan oleh perusahaan di sektor pertambangan dan penggalian.

Pun pasokan emas di suatu negara juga bukan menjadi salah satu syarat dalam pembentukan bank emas. Karena sebagian besar perdagangan emas cenderung dalam transaksi non fisik alias digital.

“Sebagian besar perdagangan emas cenderung bukan merupakan perdagangan fisik. Dalam artian bahwa ketersediaan emas di suatu negara bukan menjadi masalah dalam pembentukan bank bullion,” jelas Josua.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Masuk RUU PPSK, RI Bakal Segera Punya Bank Emas!

(cap/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version