Menang Gugatan PKPU Lawan Budi Said, Ini Penjelasan Pengacara Antam


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah memenangkan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said. Hal tersebut telah dinyatakan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

“Tanggal 6 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan dua amar,” kata Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor di Restoran GIOI Menteng Jakarta, Rabu (7/2).

Fernandes menjabarkan, pengadilan telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut dan memerintahkan panitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara.

Selain itu juga menghukum Budi Said untuk membayar biaya perkara. “Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai,” tegasnya.

Fernandes mengungkapkan lebih jauh, terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said tersebut. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Budi Said tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.

“Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan. Sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.

“Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan,” imbuhnya.

Menurutnya, penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.

Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari ANTAM sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.

Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional. “pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan ANTAM akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Akan Bayar Pakai Ini

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts