penyebabsakit.com

Menanti BI Buka-bukaan Data Eksportir Nakal, Apa Mungkin?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melibatkan tiga otoritas keuangan mulai dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pengawasan belum maksimal karena sistem yang dipakai belum sepenuhnya terintegrasi.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019, OJK, BI, dan Kementerian Keuangan memiliki peran yang berbeda.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan pengawasan pelaksanaan atas ekspor barang.  BI akan bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dan penggunaan DHE.

Sementara itu, OJK akan melakukan pengawasan escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini pengawasan DHE hanya dilakukan melalui pertukaran data. Belum ada sistem yang terintegrasi yang bisa dipakai secara bersamaan antara OJK, BI, dan DJBC. Hanya BI yang bisa melihat data transaksi DHE secara real time.

Sesuai aturan dan alur yang ada, DHE SDA harus dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah melakukan ekspor.


Foto: DJBC
Konsep Pengawasan DHE SDA

 

Eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan tersebut akan dikenai denda jika tidak melaporkan dan menempatkan DHE mereka hingga batas waktu yang ditentukan.

BI terlebih dahulu akan menghubungi eksportir untuk mengingatkan kewajiban eksportir. Jika tidak ada jawaban selama 3-4 bulan setelah batas waktu penempatan maka BI akan meminta DJBC menerbitkan surat tagihan.

“(Data dari BI) tidak diatur rutin, tidak. Itu dinamis. Kalau (ada pelanggaran) terus disampaikan ke kita. BI melaporkan ketika temuan aja, dikumpulkan, tidak satu-satu. Kapan dan transaksi kemana. Informasi itu gak ada di sistem yang ada di kami. Nyicil atau enggak kita gak ngerti, ” tutur Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Vita Budhi Sulistyo, saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (20/12/22).

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version