Menteri Erick Thohir Bilang Kasus Jiwasraya Rampung 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan pihaknya akan tetap bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Read More

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, dalam proses penyelesaian kasus Jiwasraya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Hal itu disampaikan Erick dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Menteri BUMN di DPR/MPR.

“Ini kan memang perlu waktu. Jadi saya tidak melarikan diri, tetapi proses ini masih perlu waktu 2-3 tahun,” ujar Erick, Kamis (31/8/2023).

Erick menyebut, persoalan kasus Jiwasraya dapat rampung pada 2024 mendatang seiring pemulihan aset rampasan negera oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita baru selesai 2024, ketika ada pencairan dari Kemenkeu untuk aset yang sudah disita oleh Kejaksaan senilai Rp3,2 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono menyatakan penyelesaian kasus Jiwasraya hampir rampung. Pemegang saham bersama dengan manajemen memiliki itikad baik agar lebih banyak lagi polis yang bisa diselamatkan di IFG Life.`

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Besaran aset berupa saham yang disita mencapai triliunan rupiah.

Adapun dalam periode 2022-2023, Kejagung telah menyita 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 Ha milik Benny Tjokrosaputro.

Selain tanah, di tahun 2023 Kejagung melaksanakan sita eksekusi terhadap saham miliknya senilai Rp96.75 miliar. Perolehan tersebut merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Di tahun yang sama, Kejagung juga menyita deviden senilai Rp8.21 miliar, yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya. Sehingga, total saham dan dividen yang disita dari Bentjok berjumlah Rp104,96 miliar.

Adapun hasil dividen tersebut telah dikonversi menjadi uang tunai oleh Kejagung. Uang tunai tersebut kemudian disetorkan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya pada Kamis (6/7/2023).

Di sisi lain, rekan sekongkolan Bentjok yaitu Heru Hidayat juga tak luput dari sita eksekusi Kejagung. Sebanyak 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 ha milik Heru ikut diamankan oleh Kejagung.

Sementara itu, sebanyak Rp1.94 milik Heru juga diambil sebagai barang sitaan. Saham tersebut berasal dari perusahaan PT Gunung Bara Utama.

Sebelumnya, hasil saham PT Gunung Bara Utama telah laku terjual dengan harga penawaran sebesar hampir Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 1,94 triliun. Pemenang lelang aset tersebut yaitu, PT Indobara Utama Mandiri.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


85% Korban Jiwasraya Dibayar, Sisanya Dijanjikan Tahun Segini

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts