META Buka Suara Alasan Delisting, Ini Manfaat Bagi Investor

Jakarta, CNBC Indonesia – Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) buka suara dan menjelaskan terkait rencananya untuk keluar dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.

Read More

Mengutip keterbukaan informasi BEI, manajemen memaparkan sejumlah alasan perseroan dalam mengajukan rencana go private. Perseroan mempertimbangkan aksi korporasi tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights Issue di tahun 2010 dan 2018, perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan.

Selanjutnya, kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 perseroan merugi. Selain itu, perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018, serta terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital
intensive).

Adapun karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi (return on investment) dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.

Dengan rencana go private, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen juga mengungkapkan sejumlah manfaat-manfaat rencana go private kepada pemegang saham publik. Diantaranya, investor memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham dengan harga wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham

“Para pemegang saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada perseroan dengan harga wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rencana go private pada tanggal 10 November 2023,” tulis manajemen, Senin (13/11).

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bagi perusahaan yang akan delisting akan diproses sesuai dengan aturan tang berlaku.

“Kita tentu lakukan sesuai dengan prosedur yang ada dalam hal 24 bulan sudah masuk pada voluntary delisting maka akan kita proses,” ucapnya.

Nyoman menjelaskan, salah satu peraturan yang harus dilakukan bagi perusahaan delisting adalah dengan memenuhi kewajiban pembelian saham kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan untuk melindungi para investor pasar modal yang menggenggam saham tersebut.

“Karena pada saat melakukan voluntary delisting keluar dari public arena kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali di buyback dengan harga yang tentunya harga yang wajar,” jelasnya.

Pada proses delisting, kata Nyoman, bursa akan memastikan bahwa pihak-pihak yang ditunjuk dipastikan oleh regulasi itu dapat melaksanakan kewajibannya. “Dalam rangka investor protection kita pastikan bahwa setiap saham yang beredar di publik itu dibeli kembali,” katanya.

Sebagai informasi rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting kepada Bursa telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang akan dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Emiten Ikan Arwana Mau Ditendang BEI, Ada Asabri di Dalamnya

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts