Modal Ventura Ikut Sasar UMKM, Ini Beda Dengan Pinjol & Pinjaman Bank


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028. Perusahaan Modal Ventura (PMV) kini diharapkan dapat menjadi model pembiayaan alternatif hadir bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

Kehadiran PMV diharapkan akan membantu pengembangan inovasi dan teknologi baru, membantu usaha yang mengalami kesulitan dana dalam tahap awal bisnisnya, mengembangkan UMKM dan koperasi. Selain itu juga membantu perusahaan yang mengalami tahap kemunduran usaha, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa, pengalihan kepemilikan perusahaan, dan manfaat lainnya.

“PMV fokus pada perusahaan rintisan atau start-up yang sebagian besar adalah UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2034).

Peta jalan ini memperkenalkan dua jenis perusahaan modal ventura (PMV), yakni Venture Capital Company (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC). Adapun VCC fokus pada kegiatan usaha penyertaan modal. VCC diwajibkan memiliki proporsi penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 51% dari total kegiatan usahanya. Sementara itu, VDC fokus pada pembiayaan.

Selain penyertaan modal dan pembiayaan, PMV juga diperkenankan menyelenggarakan kegiatan usaha lain seperti jasa berbasis fee dan usaha lain dengan persetujuan OJK.

Ketentuan POJK penyelenggaraan usaha Modal Ventura saat ini mengatur bahwa ekuitas minimum untuk VCC adalah Rp50 miliar, sedangkan ekuitas untuk minimum VDC yaitu Rp25 miliar dan UUS sebesar minimal Rp10 miliar. Dari total 54 PMV yang ada saat ini, terdapat 12 perusahaan yang memiliki ekuitas dibawah Rp25 miliar dan 28 perusahaan dengan ekuitas dibawah Rp50 miliar.

Lantas, apa bedanya modal ventura dengan fintech peerto peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol), serta pinjaman perbankan yang sama-sama menyasar UMKM?

Agusman menjelaskan perbedaannya adalah mekanisme dari penggunaannya. Dengan p2p, masyarakat mencari sendiri pembiayaan dengan mendaftarkan diri. Sebab produk keuangan tersebut berbasis teknologi. Beda dengan modal ventura yang melakukan sortir pada perusahaan yang berpotensi menguntungkan dengan sistem pool of funds.

“P2P mekanismenya, kan, pakai teknologi. Banyak masyarakat asal punya ini [KTP dan KK] bisa akses langsung. Kalau yang satu lagi, pembiayaan versi yang dikenal betul-betul laten. Ada [perusahaan] yang datang, ketemu, itu harus dianalisis. Bedanya di situ,” jelas Agusman.

Kemudian, berberq dengan pinjaman bank, Modal Ventura tidak menerapkan prinsip 5C yang digunakan perbankan untuk menilai kelayakan debitur. Mengingatkan saja, 5C adalah character, capacity, capital, collateral dan condition.

“[Modal Ventura] tidak begitu [menerapkan prinsip 5C]. Dan mudah-mudahan akan membantu meringankan beban [pencarian modal UMKM dan perusahaan rintisan],” pungkasnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Targetkan P2P Lending Kasih Kontribusi 70% Ke UMKM

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts