Mungkin Tidak Perlu Hormati Putusan MA

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi pernyataannya tentang kasus pengemplangan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, tersangka kasus ini dibebaskan dari seluruh dakwaan pada Jumat, (24/1/2023).

Read More

“Sore ini kami adakan rapat kordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Mahfud ewat konferensi pers pada Jumat, (27/1/2023).

“Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata ‘tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung” sambungnya.

Padahal dakwaan kasus ini sudah jelas tak berpihak pada Indosurya, tapi putusan hakim masih berpihak pada Indosurya.

Diketahui, Koperasi tersebut melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46. Dimana, mereka menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank yang berizin.

“Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh,” tambahnya.

Mahfud juga menilai, kasus ini bisa juga masuk ke dalih pencucian uang, tapi tetap saja Henry dinyatakan bebas.

“kita tidak boleh kalap untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah Kejagung akan layangkan kasasi,” tegasnya.

Selain kasasi, pemerintah juga berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga. Nantinya, pemerintah akan mengambil harta Indosurya kemudian dibagi ke korban.

Untuk jangka panjang, Kemenkop UKM mengimbau DPR untuk merevisi UU Koperasi. Pasalnya, hingga kini penipuan dan pencurian uang rakyat lewat badan usaha Koperasi belum ada undang-undangnya.

Sebagai informasi, Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023). Kasus ini telah berjalan berlarut-larut hingga menyita perhatian publik.

Pada pembacaan vonis itu, Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Penipuan Terbesar Rp106 T, Gedung Indosurya Disita Kejagung!

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts