Nah! 9 Negara Ini Sukses Timbun Dolar Eksportir, RI Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah volatilitas nilai tukar rupiah, wacana pemerintah dan bank sentral yang berupaya memberikan insentif menarik bagi eksportir yang bersedia menyimpan dolar atau devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri menjadi sorotan.

Read More

Bank Indonesia (BI) bersiap untuk mengeluarkan instrumen operasi moneter baru untuk menarik DHE dari luar negeri tahun depan. Dalam operasi ini, BI akan memberikan insentif bunga bagi perbankan yang menampung simpanan valas. Spread bunga secara tidak langsung akan ditanggung bank sentral sehingga eksportir yang menyimpan dolarnya mendapatkan bunga lebih tinggi.

Di sisi lain, perbincangan mengenai kontrol devisa semakin santer. Pasalnya, kebijakan dari operasai moneter BI hanya akan berlangsung sementara. Indonesia sendiri tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Padahal, banyak negara sebenarnya telah meninggalkan aturan devisa bebas.

Berikut ini, daftar negara di dunia yang menganut kontrol devisa:

1. Thailand

Bank sentral Thailand beberapa kali melakukan revisi terhadap rezim devisa mereka. Tidak hanya ekspor barang, Negara Gajah Putih juga menerapkan rezim bebas mereka kepada ekspor jasa.

Namun pada 2006, Thailand sudah memberi batasan terhadap DHE yang tidak diharuskan direpatriasi ke baht.

Pada Maret 2021, bank sentral Thailand menaikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi US$ 1 juta dari sebelumnya US$ 200.000. Di atas US$ 1 juta maka DHE harus direpatriasi ke baht.

Repatriasi dilakukan paling terlambat 360 hari setelah mendapat pembayaran. DHE juga diwajibkan mengendap dan baru bisa ditransaksikan lagi setelah 360 hari.

2. Turki

Kementerian Keuangan Turki mewajibkan eksportir untuk merepatriasi minimal 80% DHE mereka ke mata uang lira. DHE harus sudah bisa ditransfer ke bank paling lambat 180 hari setelah ekspor.

3. India

Di India, DHE harus masuk ke perbankan dalam rekening khusus di perbankan lokal paling lambat sembilan bulan setelah ekspor. Untuk ekspor jenis tertentu, DHE harus direpatriasi ke rupee India.

Mulai Juli, India memperbolehkan pembayaran ekspor dan impor dalam mata uang rupee. Langkah tersebut diharapkan bisa menekan penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) dan memperbanyak penggunaan rupee dalam perdagangan.

4. Argentina

Di Argentina, eksportir wajib merepatriasi DHE ke peso. Eksportir minyak mentah dan gas alam kini juga wajib melakukan repatriasi 100% DHE mereka. Sebelumnya, Argentina hanya mewajibkan repatriasi sebesar 30%.

DHE diharuskan sudah masuk ke perbankan lokal paling tidak 180 hari sejak ekspor.

5. Myanmar

Sebanyak 65% DHE yang diterima dalam denominasi yuan dan baht harus direpatriasi. Eksportir bisa menggunakan 35% sisa DHE mereka. Eksportir hanya diizinkan menggunakan DHE selama 30 hari dan harus menjual DHE yang tidak terpakai ke bank berlisensi.

6. Ukraina

Eksportir barang dan jasa harus merepatriasi 50% DHE mereka.

7. Uzbekistan

Eksportir UMKM harus merepatriasi 25-50% DHE mereka untuk ekspor jenis tertentu.

Eksportir wajib merepatriasi DHE mereka paling terlambat 15 bulan setelah ekspor

8. Ghana

Semua DHE kecuali emas dan cokelat harus direpatriasi ke bank Ghana paling terlambat lima hari sejak ekspor.

9. Malaysia

Berbeda dengan negara di atas, Malaysia justru melakukan liberalisasi pada hasil ekspor mereka. Sebelumnya, eksportir wajib merepatriasi 75% DHE mereka ke ringgit Malaysia.

Namun, aturan tersebut dihapus sejak 1 Juni 2022. Bank sentral Malaysia kini memperbolehkan eksportir untuk menempatkan DHE mereka dalam bentuk ringgit dan mata uang valuta asing (valas).

Namun, eksportir masih harus menaruh DHE mereka paling terlambat enam bulan sejak ekspor.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Cegah Kiamat Dolar, Pemerintah & BI Siap Tertibkan Eksportir

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts