penyebabsakit.com

Nasabah Kresna Life Lesu Darah Gara-Gara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah nasabah PT Asuransi Kresna Life (AJK) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan kosong. Hal itu setelah hakim menyerahkan kesimpulan atas sidang lanjutan praperadilan kepada Bareskrim sebagai penggugat dan pihak AJK sebagai tergugat.

Adapun sidang praperadilan No.113/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL diajukan oleh Kurniadi Sastrawinata selaku Presiden Direktur dari Kresna. Hal itu atas keputusan Bareskrim Polri yang mengumumkan Kurniadi pada 29 September 2022, sebagai tersangka atas kasus gagal bayar asuransi.

Setelahnya, rekening perusahaan dan pribadi-pribadi termasuk Kurniadi telah diblokir. Untuk itu nasabah berharap kepada majelis hakim agar permohonan praperadilan dicabut agar AJK dapat kembali membayarkan kerugian.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan para nasabah-nasabah adalah untuk memohon pertimbangan majelis hakim agar permohonan pra-peradilan tersebut dan dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan,” ujar Yunni Tan salah satu nasabah yang hadir di persidangan kepada CNBC Indonesia, Senin (16/1/2023).

Mewakili nasabah lain, ia menjelaskan sejumlah poin yang melandasi permohonan ini. Pertama, dengan diblokirnya rekening perusahaan, nasabah-nasabah yang lansia, pensiunan, sakit, dan meninggal, jadi tidak bisa dibayar.

“Sebelum diblokir, Kresna masih melakukan pembayaran-pembayaran yang jumlahnya mencapai Rp1,4 triliun. Walaupun di tengah kesulitan usaha sehubungan dengan sanksi PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sekarang sudah 2 tahun,” jelasnya.

Yunni melanjutkan, penetapan Kurniadi sebagai tersangka, pemblokiran rekening perusahaan, pemegang saham pengendali, serta beberapa eksekutif Kresna lainnya, maka sudah tentu tidak memungkinkan investor baru untuk menyetor dananya di perusahaan. Lantas, nasabah-nasabah semakin rugi karena tidak ada pembayaran.

Ia mengatakan nasabah juga sudah secara intensif mengadakan rapat bersama OJK dalam hal Rencana Penyehatan Keuangan Kresna (RPK) dimana manajemen Kresna sudah mengajukan proposal RPK dan pembayaran yang pada garis besarnya sudah dapat disetujui oleh sebagian besar nasabah. Maka demikian, Yunni mengatakan sudah ada restorative justice antara nasabah-nasabah dengan management Kresna

“Selain itu, nasabah-nasabah juga sudah meminta OJK sebagai lembaga berwenang, agar berkoordinasi dengan pihak Bareskrim mengenai progress dan process yang berjalan yang mengutamakan kepentingan nasabah-nasabah sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku yaitu dalam POJK No.6/POJK.07/2022 Pasal 8 butir (3) yah menyebutkan bahwa tanggung jawab PUJK membayar ganti rugi Konsumen dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK,” jelasnya.

Yunni membandingkan kasus AJK dengan kasus Asuransi Wanaartha Life yang mana menurutnya ada banyak perbedaan. Antara lain, AJK masih membayar cicilan kepada nasabah-nasabah, terutama yang sakit, lansia dan pensiunan. Manajemen dan pemegang saham masih mau berkomunikasi dengan nasabah dan mengikuti rapat antara OJK dan pihak terkait.

Sementara manajemen Wanaartha saat ini sudah jadi tersangka dan kabur dari Indonesia. Izin usaha Wanaartha pun sudah dicabut, rekeningnya juga diblokir. Nasabah tidak mau hal itu terjadi kepada AJK.

Kuasa hukum perwakilan nasabah, Benny Wullur mengaku mayoritas nasabah sudah mencabut laporannya terhadap Kurniadi. Namun Bareskrim mengklaim ada 1700 nasabah yang masih bersikukuh dengan gugatannya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pilu Wanaartha, Rugi Ratusan Juta Hingga Cuma Cair Rp 3 Juta

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version