Nasib 22 Saham Sitaan Kejagung! Ada 2 Delisting, 20 Tidur

Jakarta, CNBC Indonesia – Berdasarkan laporan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga akhir Maret 2023 kepemilikan saham Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan porsi di atas 5% menjadi 22 emiten. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan November 2022 lalu yang tercatat sebanyak 11 emiten.

Read More

Kepemilikan saham Kejagung yang bertambah tersebut tidak lepas dari banyak kasus keuangan yang membuat aset pemiliknya disita dalam bentuk saham. Salah satu kasus besar yang sempat menyedot perhatian pelaku pasar ada dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang menjadi terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

Aset Bentjok yang disita nilainya mencapai Rp3,1 triliun dan beberapa diantaranya dalam bentuk kepemilikan saham. Jadi tidak menutup kemungkinan, tambahan sitaan aset saham Kejagung ini hasil dari sitaan kasus lain yang tengah ditangani.

Berikut saham yang dipegang oleh Kejaksaan Agung beserta besarannya per 31 Maret 2023 :


Dari 22 saham di atas yang nasibnya tidak menjadi saham tidur alias saham yang bergerak di harga Rp50/saham saja hanya JSKY yang saat ini dihargai Rp52/saham. Sementara dua lainnya ada INVS dan TMPI sudah resmi delisting dari bursa.

INVS secara resmi sudah delisting sejak 2017 lalu, sedangkan TMPI pada 2019. Keduanya delisting secara paksa (force delisting) karena kinerja operasional yang tidak jelas sehingga keuangan-nya menjadi hancur.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Alert! Indosurya Picu Alarm Darurat Koperasi di RI

(tsn/tsn)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts