penyebabsakit.com

Negara Butuh Devisa, Sanksi DHE Sumber Daya Alam Berlaku Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perkeonomian, Iskandar Simorangkir mengungkapkan aturan kewajiban penempatan Dana Hasil Ekspor (DHE) ditujukan kepada devisa yang berasa dari Sumber Daya Alam sehingga jika melanggar diberikan sanksi.

Namun demikian aturan kewajiban penempatan DHE ini dilonggarkan sepanjang pandemi covid-19 sehingga setelah pandemi berangsur pulih aturan ini kembali diperketat. Salah satu tujuannya untuk menciptakan ketahanan ekonomi RI melalui pengutan cadev.

Seperti apa aturan pengenaan sanksi DHE SDA? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perkeonomian, Iskandar Simorangkir dan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 09/12/2022)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version