OJK Dorong Pinjol Tambah Modal Lewat IPO


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong para pelaku industri pinjaman online (Pinjo) fintech peer to peer (p2p) lending untuk mempertebal permodalan sesuai peraturan yang berlaku, salah satu caranya bisa melalui Initial Public Offering (IPO).

Sebagaimana diketahui, perusahaan pinjol wajib memenuhi kebijakan ekuitas minimum fintech P2P lending berdasarkan POJK 10/2022 yaitu sebesar Rp2,5 miliar. Berdasarkan data per 30 November 2023, terdapat 23 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Tidak ditutup kemungkinan melalui IPO pada bursa efek, yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman tertulis, dikutip Selasa, (12/12/2023).

Meski demikian, sampai dengan saat ini, Agusman melaporkan belum ada P2P Lending yang melakukan IPO melalui Bursa Efek Indonesia.

Mengingatkan saja, salah satu induk usaha pinjol PT Akselerasi Usaha Indonesia beberapa waktu lalu batal melantai di bursa pada Agustus 2023 lalu.

CEO dan Co-Founder Grup Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, hal ini karena perseroan harus mencari strategic investor yang tepat. Sebelumnya, perusahaan peer to peer (P2P) lending ini berniat untuk menjalani proses penawaran umum perdana sahamnya pada 9 Agustus 2023.

“Terkait Akseleran, yang melakukan rencana IPO sebelumnya adalah pemegang saham Akseleran yaitu Akselerasi Usaha Indonesia,” jelas Agusman.

Sementara itu, per Oktober 2023 outstanding kredit tersalurkanpinjol telah mencapai Rp58,05 triliun. 

Hal ini terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% secara year on year (yoy), dimana September 2023 perolehannya mencapai 14,28%,” ujar Agusman dalam Konferensi pers RDK OJK, Senin, (4/12/2023).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol berada pada posisi 2,89% per Oktober, atau naik sedikit dari bulan sebelumnya, 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ternyata Pinjol Tidak Bisa Sembarangan Pakai Kontak Darurat

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts