OJK Kejar Aset Wanaartha Hingga ke AS, Ini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Read More

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ, Ogi Prastomiyono memastikan jika tahapan selanjutnya yaitu likuidasi akan lancar dan melindungi konsumen.

“Bareskrim sudah menetapkan tujuh tersangka dari pemegang saham, direksi, dan juga pengurus WAL,” jelas Ogi dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim, apalagi masih ada pelaku yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, OJK sudah meminta Bareskrim untuk mengeluarkan red notice dan mengejar keluar negeri.

“Bareskrim akan segera mengeluarkan red notice dan mengupayakan agar aset-aset bisa kembali ke Indonesia,” pungkas Ogi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Wanaartha Life sebesar Rp 2,4 triliun yang disinyalir terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya secara sah dapat diambil negara.

Sebagai informasi, kasus gagal bayar Wanaartha Life sendiri bermula pada tahun 2020. Sejak saat itu, persoalan perusahaan asuransi swasta ini terus menggulung kinerjanya.

Sejak saat itu, perusahaan hanya dapat membayar nasabah melalui skala prioritas dengan jumlah yang tidak signifikan. Kemudian pada Agustus 2022, tujuh orang petinggi dan pemilik Wanaartha ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penggelapan premi nasabah.

Sementara, rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK. Hingga kini barisan nasabah yang menjadi korban terus menyuarakan keluahannya yang sudah bertahun-tahun.

Di sisi lain, Anak bungsu dari salah satu pemilik Wanaartha Lfe kabarnya memiliki harta hingga Rp 1,4 triliun.

Berdasarkan Sumber CNBC Indonesia, Jumat (25/11/2022), anak tersangka yang dimaksud diperkirakan anak dari Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, yakni Reza Pietruschka dan Natasha Pietruschka.

“Diperkirakan anak tersebut adalah Natasha karena tinggal di Amerika Serikat,” ungkap Sumber.

Sumber mengatakan kalau Manfred memiliki hunian di Beverly Hills, California. Natasha Pietruschka diketahui berdasarkan akun LinkedIn seorang Executive Director dan Digital Sale di Cinedigm.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengungkapkan, saat ini anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha Life sedang berada di luar negeri karena memiliki rekening senilai Rp 1,4 triliun. Saat ini diduga pelaku sedang ada di Amerika Serikat (AS).

Anaknya masih saya kejar sampai saat ini karena masih di luar negeri. Yang paling kecil punya rekening Rp 1,4 triliun,” ungkapnya saat sosialisasi bertajuk Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di IPB University Bogor melalui YouTube, dikutip Jumat (25/11/2022).

Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan institusi terkait. Harapannya, Biro Investigasi Federal (FBI) dapat mengabulkan permintaan red notice anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha Life tersebut.

“Bahwa Bareskrim tengah mencari anak bungsi dari yang saat ini sedang di luar negeri,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha tersebut memiliki dua kewarganegaraan. Lahir di Amerika Serikat, namun memiliki paspor Indonesia.

Pengejaran aset Wanaartha terbilang besar karena menyangkut total dana kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp 17 triliun. Sebab, menurutnya, Wanaartha Life meskipun lembaga yang legal, namun memasarkan produk yang ilegal.

Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan, di antaranya manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.

Berikut rincian nama para tersangka.

– Yanes Yaneman Matulatuwa

– Daniel Halim

– Manfred Armin Pieteruschka

– Evelina Larasati Fadil

– Rezanantha Pietruschka

– Terry Kesuma dan Yosef Meni.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Miris! Klaim Nasabah Wanaartha Cuma Cair Rp 3 Juta

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts