Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang baru diterbitkan pada Selasa (19/9/2023).
Di dalam Pasal 16, ditetapkan bahwa anggota direksi bank tidak boleh memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan tersebut.
Terkecuali, kepemilikan saham direksi secara sendiri atau bersama-sama yang terkait dengan penerimaan bonus atau tantiem dalam bentuk saham yang mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25%.
Begitu pula dengan program kepemilikan saham bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap pemegang saham pengendali.
Dengan catatan, kepemilikan saham merupakan kebijakan dari pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir bank dan bukan merupakan inisiatif dari direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Kemudian, kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan, dan yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak independen selama menjadi direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan walaupun memiliki saham pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir bank.
POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola, dikutip Kamis (20/9/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ini Data Nasabah yang Harus Dijaga Bank hingga Pinjol
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com