OJK Mau Atur Dividen Jumbo Perbankan, Big Bank RI Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen. Sebab OJK mencermati rasio dividen(dividen pay out) yang diberikan oleh industri perbankan kepada pemegang saham terlalu besar.

Read More

“Sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (8/8/2023).

Ia memaparkan, kebijakan dividen bank nantinya akan memuat antara lain pertimbangan bank (internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Diketahui, 4 ‘big bank’ memang telah membagikan dividen jumbo untuk tahun buku 2022. Seperti bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI yang menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 43,5 triliun, atau sebesar 85% dari total laba bersih tahun 2022.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa penyetoran dividen jumbo yang dilakukan bank merupakakn upaya untuk menciptakan economic value dan social value bagi seluruh stakeholders dalam menjalankan aktivitas operasional bisnisnya.

“Salah satu bentuk economic value yang diciptakan BRI adalah melalui kontribusi berupa penyetoran dividen kepada negara. BRI berkomitmen dalam beberapa tahun ke depan dan dengan kondisi permodalan yang memadai saat ini, BRI akan memberikan dividen dengan payout ratio yang optimal,” ujar Hendy saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (8/8/2023).

Ia menjelaskan dalam memutuskan besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, BRI memerhatikan faktor proyeksi pertumbuhan bisnis ke depan. Kemudian memperhatikan pemenuhan rasio kecukupan modal, dan faktor sustainability tingkat imbal hasil atas ekuitas dalam tiga tahun ke depan. Keputusan penentuan besaran dividen dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya, ada PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA yang menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun. Menanggapi sorotan dari OJK terkait dividen jumbo, bank menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan dan saran dari otoritas.

“BCA akan senantiasa mengkaji dividend payout ratio untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis Bank maupun entitas anak termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, dan memperhatikan kepentingan pemegang saham,” ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/8/2023).

Kemudian, bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih tahun 2022.

Sementara bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 7,3 triliun atau 40% dari total laba bersih tahun 2022.

Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mengatakan bahwa pembagian dividen jumbo tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap para pemegang saham.

“Dividen yang BNI alokasikan ini merupakan bentuk apresiasi terhadapshareholder,” ujarnya dalam paparan kinerja semester I-2023 BNI, dikutip Selasa (8/8/2023).

Ia mengatakan bahwa dalam pembagian dividen, hal yang harus diperhatikan adalah rasio kecukupan modal yang perlu dijaga di atas ketentuan modal minimum dan memprioritaskan kebutuhan ekspansi bisnis.

Untuk pembagian dividen selanjutnya, Novita menyatakan bank akan fokus pada penguatan di perusahaan anak dan fundamental dalam mencegah risiko yang terjadi di masa yang akan datang.

“Itu juga sudah sejalan dengan kebijakan dari OJK,” katanya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Dorong Peran Audit Internal di Industri Perbankan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts