OJK Mau Jaga Stabilitas Pasar Saat Fluktuasi Tinggi, Caranya?

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Read More

Aturan tersebut untuk meningkatkan kinerja pelaku industri pasar modal, menjaga stabilitas pasar modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu, aturan POJK tersebut juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal.

“Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal,” tulis keterangan OJK, Senin (14/8).

Adapun substansi pengaturan POJK nomor 13 tahun 2023, diantaranya, parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Lalu, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui: kebijakan dalam transaksi Efek; kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi; pemberian stimulus; dan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Kemudian penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Selanjutnya, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

Serta, pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Selanjutnya, POJK 13/2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) dan ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020.

“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” sebutnya.

Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku.

Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kinerja Pinjol Makin Membaik, OJK Ungkap Penyebabnya

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts