OJK Pantau Pemenuhan Ekuitas Penyelenggara P2P Lending


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending Januari 2024 mencapai 18,40% dibandingkan dengan Desember 2023 sebesar 16,67%. Per Januari, tercatat outstanding P2P lending mencapai Rp 60,42 triliun yang dibarengi dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga, yakni pada posisi 2,95%.

OJK mencatat ada 5 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan hal ini berdasarkan hasil pemantauan di Februari 2024.

“Untuk P2P Lending, 1 dari 5 penyelenggara P2P Lending sudah melakukan penyetoran modal. Namun masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan, sementara untuk 4 penyelenggara P2P Lending lainnya masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan,” ungkap dia dalam Konferensi Pers Assessment Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari 2024, Senin (5/3//2024).

Dia menegaskan, OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), dari new strategic investor baik lokal maupun asing atau pengembalian izin usaha. OJK pun telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan P2P Lending yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Februari lalu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 9 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 34 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 65 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 3 sanksi pembatasan kegiatan usaha,” tutup Agusman.

 

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Batasi Pinjam Pinjol Maksimal 3 Aplikasi, Ini Alasannya

(rah/rah)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts