OJK Peringatkan P2P Lending Jelang Ramadan, Ini Pesannya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku fintech peer to peer (P2P) lending terkait kecenderungan meningkatnya kebutuhan pendanaan masyarakat menjelang Ramadhan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyaluran pinjaman menjelang Ramadhan meningkat pada 2022, namun setahun setelahnya tidak terlalu terlihat.

“Berdasarkan data historis 2 tahun terakhir, memasuki bulan Ramadan tahun 2022 yaitu Maret 2022 tercatat penyaluran pinjaman naik signifikan mencapai Rp 23,07 triliun dalam 1 bulan tersebut,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, (8/3/2024).

Namun demikian, pada tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan penyaluran pinjaman pada industri P2P lending menjelang bulan Ramadan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya pengaruh bulan Ramadan terhadap penyaluran pinjaman P2P lending.

Sementara itu peningkatan penyaluran pinjaman selalu dibayangi dengan risiko kredit macet. OJK mengimbau seluruh penyelenggara dapat terus memerhatikan mitigasi risiko dan melakukan penguatan credit scoring sehingga kualitas pendanaan tetap terjaga.

“Per Januari 2024, angka TWP90 berada pada level 2,95%. OJK menjaga agar angka dimaksud masih terkendali di bawah 5%,” tuturnya.

Secara keseluruhan, pada tahun 2024, OJK menargetkan penyaluran pendanaan kepada sektor produktif dan UMKM dapat mencapai porsi 40% dari outstanding pendanaan sebagaimana target pada Roadmap Penguatan dan Pengembangan LPBBTI.

Berdasarkan data outstanding pendanaan, per Januari 2024, pendanaan kepada UMKM berada pada level 33,65% atau Rp20,33 triliun dari total outstanding pendanaan sebesar Rp60,42 triliun.

Adapun per Januari 2024 P2P lending mencatat pembiayaan mencapai Rp 60,42 triliun, naik 18,4%yoy. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya P2P lending mencatat pembiayaan naik 63,47%yoy menjadi Rp 51,03 triliun. 

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Batasi Pinjam Pinjol Maksimal 3 Aplikasi, Ini Alasannya

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts