OJK Perkuat Industri Perusahaan Pembiayaan Pakai Instrumen Ini


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 untuk memperkuat perusahaan pembiayaan di tanah air. Roadmap ini disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, seperti dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Peluncuran peta jalan ini dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Ketua APPI Suwandi Wiratno.

Mahendra menyampaikan, roadmap ini merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan dan edukasi perlindungan konsumen.

“Roadmap ini menjadi yang ketujuh bagi Dewan Komisioner OJK periode ini yang sejalan dengan UU P2SK karena di dalam UU jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah, untuk mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan,” kata Mahendra Selasa (5/3/2024).

 

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menegaskan, kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional. Khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Adapun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan. Antara lain pilar penguatan ketahanan dan daya saing, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar akselerasi transformasi digital, dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Sementara itu, implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028. Menurut Agusman, tahapan ini diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).

“Keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiayaan. Kami menghimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini,” kata dia.

Adapun beberapa strategi yang akan dijalankan meliputi penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM; Penguatan Pengembangan usaha; Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan; Penguatan perlindungan konsumen; penguatan pengembangan elemen ekosistem; dan akselerasi transformasi digital.

Agusman menyebut, roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan.

“Peluncuran roadmap ini diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan pesan positif kepada publik bahwa industri perusahaan pembiayaan hadir untuk memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM nasional,” pungkasnya.

Hingga Desember 2023, industri perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23% (yoy), dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 470,86 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF sebesar 2,44%.

Sebagai informasi, selama ini sumber pendanaan masih bergantung kepada pinjaman perbankan dan menjadi tantangan bagi pengembangan perusahaan pembiayaan. Hingga akhir 2023, porsi pinjaman perbankan mencapai 91,19% dari total pendanaan industri pembiayaan.

Tantangan lainnya adalah memaksimalkan pemanfaatan asetnya dalam penyaluran pembiayaan yang dapat dilihat dari indikator Financing to Asset Ratio (FAR). Meski FAR industri perusahaan pembiayaan sepanjang periode 2017-2023 tetap terjaga di atas 80%, persebaran tingkat FAR masih belum merata. Masih ada separuh perusahaan pembiayaan masih memiliki FAR di bawah 80%.

Untuk informasi lebih lanjut, download roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan di sini.

 

 

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Luncurkan Road Map PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen

(rah/rah)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts