OJK Perluas Cakupan Penyidikan Kasus Keuangan Hingga Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) pada Kamis, (24/8/2023).

Read More

Aturan ini merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan telah diperluas kepada OJK.

Adapun pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori Penyidik OJK, Kewenangan Penyidik OJK, dan termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, ada pula Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan meliputi perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya.

Selain itu, OJK juga akan mengawasi soal novasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto, perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

Adapun penyidik OJK nantinya bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, ejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu.

Sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan.

“Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK: Bursa Karbon Bakal Operasi September 2023

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts