OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat program kebijakan di sektor pasar modal pada 2023 mendatang. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyebut, hal itu untuk mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Read More

“2023 ada progra yang kami rencanakan dari regulasi tapi pengembangan sistem dukungan RUUP2SK yang dimulai dan akan dilanjutkan termasuk regulasi turunannya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (28/11/2022).

Inarno memaparkan, pihaknya berencana melakukan revisi peraturan OJK hingga mendorong produk bertema pengelolaan bisnis secara berkelanjutan atau ESG. Nantinya, hal itu juga disesuaikan baik dari sisi regulasi hingga pengembangan sistem.

Salah satu revisi yang dilakukan soal POJK terkait dengan transaksi marjin dan liquidity provider. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal Tanah Air.

“Revisi POJK terkait dengan transaksi marjin dan liquidity provider yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek,” ucap Inarno.

Sementara, untuk regulasi tata kelola bisnis berkelanjutan terkait dengan produk investasi berwawasan lingkungan, bursa karbon dan efek bersifat utang atau sukuk yang berkelanjutan.

Selain itu, Inarno melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pengembangan industri pengelolaan investasi melalui penerapan klasifikasi manajer investasi terkait ranking dan rating reksa dana.

Sedangkan dalam perubahan perubahan regulasi dana perlindungan pemodal, di dalamnya juga akan mencakup efek reksa dana dan securities crowdfunding (SCF)

Asal tahu saja, sepanjang tahun berjalan ini OJK telah mengeluarkan 5 POJK dan 4 SEOJK untuk bidang pasar modal saja. Adapun, 3 POJK dan 4 SEOJK dikeluarkan pada periode 20 Juli-22 November 2022.

Perinciannya, POJK No 14/2022 mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Kemudian, POJK No. 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka dan POJK No. 17/2022 terkait Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Pilih Senjata Ini Hadapi Perfect Storm Ekonomi Dunia

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts