Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk memberhentikan program restrukturisasi kredit Covid-19 pada 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, (31/8/2023). Ia mengatakan pemberhentian program tersebut akan melingkupi sektor yang mendapatkan perpanjangan.
Menurut data OJK, jumlah kredit yang direstrukturisasi terus menurun menjadi Rp339,13 triliun per Juli 2023. Sementara pesertanya turun menjadi 1,44 juta debitur dan dengan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 29,7%.
“Kami optimistis bahwa penurunan yang terus berlangsung sampai akhir Maret tahun depan, pada gilirannya akan dapat dicover oleh CKPN yang terbentuk, yang kami harapkan masih akan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan,” tandasnya.
Sebelumnya, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi yang disebabkan oleh Covid-19 secara terbatas hingga Maret 2024.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2024 masih dibutuhkan oleh sektor tertentu dan di wilayah tertentu.
Sektor tersebut antara lain UMKM di industri tekstil dan alas kaki serta industri di wilayah Bali dirasa masih merasakan dampak pandemi, sehingga masih butuh insentif.
Sementara itu, bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mencatatkan jumlah kredit BRI yang telah direstrukturisasi telah turun menjadi Rp 83,23 triliun.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan sisa tersebut dari akumulasi restrukturisasi kredit sebesar Rp 263,8 triliun dengan lebih dari 3 juta nasabah, terutama di segmen UMKM. Itu artinya kredit resktrukturisasi BRI sudah turun sekitar Rp 180 triliun.
Sunarso memaparkan dari jumlah tersebut, pihaknya telah menerima pembayaran kredit sebesar Rp 101,59 triliun. Sementara sebesar Rp 24,13 triliun sudah dihapus buku dan sudah dicadangkan juga.
Dia mengatakan pihaknya sedang menunggu peraturan pemerintah dalam menghapus kredit macet UMKM, sebagai tindak lanjut dari kredit macet BRI sebesar Rp 24,13 triliun yang sudah dihapus buku dari neraca.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
OJK Tangani 101 Perkara Keuangan, 80% Masalah Bank
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com