Pejabatnya Tersangkut Korupsi Jumbo, Ini Tanggapan Resmi LPEI

Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.

Read More

Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi (pada periode 2014-2018).

“Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” ujar Riyani dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia (7/12/2022).

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak tahun 2020 pihaknya juga telah melakukan beberapa inisiatif, antara lain, memastikan para pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN tercatat 100%.

Pihaknya bersama dengan KPK dan Itjen Kemenkeu melakukan awareness training mengenai zero to gratification dan anti korupsi, memperbarui Conflict of Internal Charter dan Pakta Integritas di tahun 2020, menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya penyimpangan.

Lalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengantisipasi risiko bisnis di masa depan, termasuk penguatan fungsi monitoring.

“LPEI berkomitmen menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang memiliki daya ungkit dan multiplier efek terhadap ekspor, pendapatan dan penambahan lapangan kerja, serta senantiasa merujuk pada mandat yang diberikan untuk meningkatkan daya saing produk dan mendorong industri strategis nasional,” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Para pelaku dikenakan hukuman penjara dan denda triliunan.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 triliun.

Dalam kasus ini, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bukan Rp 78 T, Korupsi Terbesar RI Rp 99 T oleh Surya Darmadi

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts