Pendaftar Likuidasi Wanaartha 1.900 Orang, Berapa Tagihannya?

Jakarta, CNBC Indonesia – Per kemarin, Kamis, (16/2/2023), Tim likuidasi mencatat sudah ada sekitar 1.900 nasabah yang mendaftar untuk melakukan proses likuidasi. Sementara itu, Ketua Tim Likuidasi Harvady Iqbal menyatakan pihaknya belum bisa menaksir berapa besaran tagihan yang telah terkumpul.

Read More

“Untuk perhitungan kami belum lakukan perhitungan karena harus verivikasi. Tapi untuk jumlah korban gagal bayar itu kan, kalau di media memang 28 ribu orang. Tapi kan kita harus konfirmasi dulu,” kata Harvady saat diwawancarai usai dirinya menghadiri sidang gugatan PKPU oleh korban Wanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (16/2/2023).

Meski begitu, Harvady menyatakan proses likuidasi tetap berjalan, meski proses peradilan perdata PKPU ini dilancarkan.

“Permohonan PKPU ini tidak memberhentikan batas waktu pendaftaran tagihan. Jadi tidak bisa mundur juga karena kita kan aturannya jelas,” ungkapnya.

Diketahui, batas waktu pendaftaran likuidasi adalah 11 maret 2023. Lebih dari itu, nasabah tidak berkesempatan untuk mendapat haknya jika proses likuidasi berhasil.

Upaya pengembalian hak nasabah terus berlanjut. Para pemegang polis kini dihadapkan dengan dua pilihan antara gugatan PKPU proses likuidasi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Azab Wanaartha Rugikan Nasabah Rp 15 T, Mau ‘Mati’ pun Susah!

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts