Pengguna Kripto Tembus 17,4 Juta Investor, Kebanyakan FOMO

Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah investor aset kripto di Indonesia meningkat signifikan menjadi 17,4 juta investor pada Mei 2023.

Read More

Menurut catatan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), investor kripto tumbuh 0,87% pada Mei 2023. Hal ini membuat jumlah investor yang tadinya berjumlah 17,2 juta menjadi 17,4 juta orang.

Adapun secara tahunan, investor kripto yang terdaftar di Bappebti telah meningkat sebanyak 3,28 juta orang atau tumbuh 23,23% dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar 14,12 juta orang.

Vice President of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan, pertumbuhan ini belum dibarengi dengan literasi dan edukasi seputar kripto. Resna mengatakan, banyak investor pemula yang hanya memasuki pasar kripto karena efek Fear of Missing Out (FOMO).

Selain FOMO, kebanyakan dari investor dinilai kurang memahami volatilitas pasar, tren permintaan kripto, serta ketidakpastian kondisi perdagangan, sehingga rawan membuat keputusan yang salah. Salah satu hal yang sering terjadi karena minimnya pengetahuan investor pemula adalah penipuan investasi kripto.

“Hal yang perlu diketahui masyarakat dalam memulai berinvestasi kripto dengan cara mencari tahu keamanan dari exchanger yang dipilih dalam penyimpanan aset, apakah sudah menggunakan 2FA untuk menjaga akses pengguna, kemudian apakah dalam platform yang disediakan exchanger memberikan notifikasi ke pengguna jika ada akses mencurigakan, dan lain sebagainya,” ujar Resna dalam rilis resmi, Jumat, (3/11/2023).

Selain itu, investor harus memilih exchanger yang memiliki izin operasi dan legalitas di Indonesia dengan terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, hal lain yang perlu diperhatikan adalah metode penyetoran dan penarikan dana nasabah yang disediakan oleh exchanger.

“Pilihlah exchanger yang juga menyediakan berbagai metode pembayaran agar lebih memudahkan, misalnya melalui transfer bank, e-wallet, dan lain sebagainya,” tutup Resna Raniadi.

Sebelumnya, Otoritas jasa keuangan (OJK) sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada Konferensi Pers RDKB, Senin, (30/11/2023).

“Dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK OJK salah satunya dengan menyusun masterplan dan roadmap bidang IAKD termasuk aset kripto,” ujar Mirza.

Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawas OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Proses yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan. Selan itu, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Terkuak! Investor Hong Kong Rogoh Kocek Rp210 M Serok BGTG

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts