Pengusaha Makin Patuh, Dolar Hasil Ekspor Disimpan di RI


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kepatuhan eksportir terkait aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam sudah meningkat. Menurut dia, kesimpulan itu didapat setelah melakukan evaluasi penerapan DHE SDA.

“Dari evaluasi 3 bulanan sudah ada peningkatan yang cukup bagus dari segi compliance,” kata dia di St Regis, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Airlangga mengatakan karena sudah menjadi regulasi, maka pemerintah akan terus melanjutkan menerapkan aturan DHE SDA. Dia mengatakan untuk saat ini pemerintah belum memikirkan mengenai sanksi terhadap mereka yang tidak patuh. Menurut dia, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan kepatuhan terlebih dahulu.

“Ya memang sudah regulasi dilanjutkan,” kata dia. “Sanksi urusan kedua yang penting compliance dulu,” lanjut Airlangga.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019. Dengan aturan ini, eksportir wajib menaruh DHE di Tanah Air dalam waktu 3 bulan.

Dengan adanya aturan ini, berarti eksportir wajib menaruh DHE-nya di pasar keuangan dalam negeri. Setelah diterapkan selama 3 bulan, pemerintah mencatat US$7,9 miliar DHE sudah ditempatkan di dalam negeri melalui berbagai instrumen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memaparkan penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai US$10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi US$9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi US$10,2 miliar.

Sementara nilai yang ditempatkan mencapai US$2,7 miliar pada Agustus 2023, US$2,3 miliar pada September 2023, dan US$2,9 miliar pada Oktober 2023. “Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%,” kata Susi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


UMKM Tidak Kena Dampak Aturan Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts