Penuhi Aturan, OJK Cabut PKU PT Independen Pialang Asuransi


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Independen Pialang Asuransi.

Melalui pengumuman yang beredar Senin, (29/4/2024), pencabutan ini sesuai dengan surat Nomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024. Hal ini diungkapkan oleh Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

“Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Iwan dikutip pada Senin, (6/5/2024).

Diketahui, Independen Pialang sudah memenuhi Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016, dimana mengatu bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

Selain itu peseroan juga telah menuntaskan kewajuban pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” kata Iwan.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2023, OJK juga memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi dengan jangka waktu 3 bulan.

“Sanksi tersebut dikarenakan PSP belum memperoleh persetujuan OJK dan perusahaa belum laporkan PSP terbaru ke OJK,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Video: Kantor Cabang Berkurang, BNI Buka-bukaan Perkembangan Zaman Now

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts