POJK Asuransi Kredit Keluar Bulan Ini, Bank Tanggung 25%


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Kredit (POJK) soal Asuransi Kredit bakal mengatur kewajiban pembagian risiko antara kreditur dengan asuransi sebesar 25% banding 75%. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut peraturan ini memberi penguatan mitigasi risiko dan tata kelola perusahaan asuransi.

“Beberapa substansi yang diatur adalah kewajiban pembagian risk sharing antara kreditur degan asuransi sebesar 25% dan 75%. Ketentuan ini untuk memberikan suatu penguatan mitigasi risiko dan tata kelola perusahaan asuransi,” ujar Ogi di konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023, Senin (4/12/2023).

Dia mengatakan peraturan POJK Asuransi Kredit ditargetkan akan diterbitkan pada bulan Desember ini.

“POJK melalui proses rule making dan akan diharmonisasikan dengan Kemenkumham, direncanakan bulan Desember ini diharapkan POJKnya keluar,” ujar kata Ogi.

Adapun pembagian 25:75% ini, di bawah ekspektasi asosiasi sebesar 30:70%.

Ogi sebelumnya mengatakan, risk sharing di asuransi kredit masuk dalam semangat “persaingan sehat” yang tertuang dalam Road Map perasuransian Indonesia 2023-2027.

Ia menekankan, industri asuransi harus menjadi mitra baik bagi para pihak termasuk penerima proteksi. Sebaliknya, pihak yang dijamin juga harus imbanb terhadap yang menjamin asuransi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK: 5 Asuransi Bermasalah Belum Punya Rencana Penyehatan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts