Portal Hotel Sultan Dibongkar, Pengelola GBK Lapor ke Polda

Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) buka suara soal pembongkaran portal di pintu 5 yang merupakan akses masuk kendaraan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco pada Kamis (26/10) kemarin.

Read More

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian akan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya Jakarta. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Indobuildco pada 26 Oktober pukul 15.00 WIB berstatus terlapor dalam lidik.

“Uralan Kejadian Pelapor selaku Direktur umum PPK GBK menerangkan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB pihak korban mengetahui bahwa para terlapor telah merusak portal, pondasi portal dan plang milik PPK GBK,” tulis laporan tersebut yang diterima oleh CNBC Indonesia, Jumat (27/10).

Atas kejadian tersebut pihaknya merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan melakukan pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Portal tersebut dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10) lalu.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, keberadaan portal yang dibangun pihal PPKGBK itu mengganggu aktivitas dan operasional Hotel termasuk para tamu dan karyawan Hotel Sultan.

“Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk,” ungkap dia dalam konferensi pers di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (26/10).

Yosef mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1×24 jam.

“Pihak kuasa hukum PT Indobuildco memperingati PPKGB agar dalam jangka waktu 1×24 jam menghentikan kegiatan pembangunan portal dan/atau membongkar portal yang sudah dibangun. Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuk hotel, baik tamu maupun karyawan,” tutur Yosef.

Ia merincikan, alasan pembongkaran portal tersebut, di antaranya, tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora.

“Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27,” ungkapnya.

Pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini,” kata Yosef.

Ia menegaskan, pembuatan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Menurutnya, tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Pemerintah di Hotel Sultan

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts