PTPP Buka Suara Soal Kasus Hukum Taman Ismail Marzuki

Jakarta, CNBC Indonesia – Em Hiten BUMN di sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan atas hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibacakan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.

Read More

Hal tersebut berkaitan dengan tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki yang dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk.

Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, PTPP telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 09 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.

“PTPP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh CNBC Indonesia, Jumat (21/7).

Sehingga, atas hasil keputusan tersebut, PTPP sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.

“Dengan adanya putusan KPPU tersebut, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka perseroan akan selalu memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.

Ia menjelaskan, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 bulan. Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni, Galeri Annex.

Proyek TIM 3 telah tuntas dikerjakan oleh PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan September 2022.

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, PTPP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PTPP) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (Terlapor III) melanggar pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan mengatakan, bahwa terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999. Majelis Komisi menghukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar.

Sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.

Investigator Penuntutan KPPU memaparkan, pengadaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Tahun Politik, PTPP Andalkan Deretan Proyek IKN Ini

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts