Rating Di Downgrade, Nasib Saham WSKT Bakal Makin Merana?

Jakarta, CNBC Indonesia – Nasib salah satu saham emiten konstruksi BUMN Karya yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sepertinya belum akan membaik dalam waktu dekat.

Read More

Hal ini terjadi setelah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat emiten WSKT.

PEFINDO menurunkan peringkat WSKT menjadi “idSD” dengan keterangan “Selective default”. Sebelumnya, PEFINDO menyematkan peringkat WSKT “idCCC” dengan keterangan “Credit Watch with Negative Implication.”

“Dapat kami sampaikan bahwa terdapat perubahan pada peringkat Perseroan yang semula “idCCC” dengan keterangan “Credit Watch with Negative Implication” menjadi “idSD” dengan keterangan “Selective Default”,” tulis PEFINDO melalui keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (12/5/2023).

Adapun “selective default” berarti perusahaan telah gagal membayar satu atau lebih kewajiban utang, baik utang yang telah diperingkat maupun utang yang tidak diperingkat.

Peringkat ini berlaku mulai 8 Mei 2023 sampai 1 Oktober 2023. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.

Dari sahamnya, hingga saat ini suspensi saham WSKT masih belum dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI pun belum dapat memastikan terkait kapan gembok suspensi saham WSKT dibuka kembali.

Adapun suspensi diberlakukan mulai 8 Mei lalu. Alasannya yakni karena perseroan idak dapat membayar bunga pemegang obligasi.

Meski belum dapat dipastikan kapan suspensi WSKT kembali dibuka, tetapi menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan emiten karya milik BUMN tersebut terkait langkah-langkah yang akan ditempuh agar tidak merugikan para investor.

“Kami nanti akan melakukan konfirmasi kepada Waskita terkait hal-hal yang mereka lakukan ke depan,” ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Selain memiliki masalah terhadap para kreditur dan pemegang obligasi, Waskita saat ini juga sedang menjalankan proses hukum terkait pucuk pimpinannya yang tersangkut kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, perseroan juga perlu meyakinkan kepada para investor bahwa hal tersebut tidak berdampak pada kinerja.

Di lain sisi, penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 terjadi karena Waskita masih dalam masa standstill.

Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Usai Suspensi, Saham WSKT Ambles Beruntun Hingga ARB

(chd/chd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts