Rayuan Maut Biar Eksportir Parkir Dolar di RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan memberlakukan instrumen operasi moneter valas devisa hasil ekspor (DHE) berupa term deposit valas DHE, pada 1 Maret 2023.

Read More

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI, sesuai dengan mekanisme pasar.

“Implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit (TD) valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar mulai berlaku per 1 Maret 2023,” jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Perry menegaskan bahwa pengelolaan DHE sebagai mandat Undang-Undang (UU) 1945 pasal 33.

Dalam pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“”Nah, inilah dasarkan oleh karena itu kami mendukung Presiden dan pemerintah agar ini semakin dimobilisasi untuk pembiayaan ekonomi bagi ekonomi kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, jangka waktu TD valas akan ditawarkan dalam tiga tenor, yakni 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.

Pemberian suku bunga TD Valas DHE dilakukan secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty Bank Indonesia di luar negeri, dengan besaran tiering suku bunga yang semakin besar untuk nominal penempatan yang lebih besar.

Guyuran insentif juga akan diberikan kepada perbankan dan lembaga lain sebagai peserta, jika berhasil menarik nasabah yang mau memarkirkan DHE Valasnya dengan jumlah besar dan dengan tenor yang lebih panjang.

“Makin besar nominal (TD Valas DHE), tentunya imbal hasilnya juga semakin besar. Juga, karena menggunakan mekanisme pasar dan kita melalui perbankan, untuk bank pun juga kita memberikan semacam insentif,” jelas Destry dalam kesempatan yang sama.

“Semacam fee untuk agent bank, dimana kalau bank tersebut bisa mencari nasabah dan tenornya lebih panjang, tentunya dia akan dapat fee yang lebih besar,” kata Destry lagi.

Oleh karena itu, Destry memastikan, bahwa kebijakan TD Valas DHE ini bersifat mekanisme pasar, dengan memberikan satu imbal hasil dan insentif yang menarik.

Instrumen yang akan berlaku mulai 1 Maret 2023 ini pun, sebagai bentuk sinergi antara BI dan pemerintah yang sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE.

“Sebelum itu selesai, kita sudah menyiapkan outletnya atau instrumennya. Nanti kalau dana itu masuk, mau masuk ke mana, kita bisa menyiapkan satu instrumen ini. Dan tentunya dari perbankan mungkin ada instrumen yang lain,” jelas Destry.

Adapun insentif lamanya parkirnya DHE oleh nasabah dan besaran agent fee kepada perbankan akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Benarkah Tarik Devisa Hasil Ekspor Lebih Mudah Lewat RUU PPSK

(cap/cap)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts