Restrukturisasi Kredit Multifinance Diperpanjang ke 17 April 2024


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa restrukturisasi kredit Covid-19 di perusahaan pembiayaan (PP) atau multifinance berakhir pada 17 April 2024. Keputusan ini lebih lama dibandingkan restrukturisasi kredit perbankan yang sudah berakhir per 31 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyatakan, perpanjangan restrukturisasi Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank diperpanjang sampai 17 April 2023.

Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 30 tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, restrukturisasi kredit harusnya berakhir pada April 2023.

Namun, akhirnya pelonggaran ini diperpanjang sampai dengan 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Dengan mempertimbangkan data yang ada, OJK menilai bahwa apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada April 2024, maka NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak yaitu menjadi sekitar 2,48%-2,55%

“Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Rabu, (3/4/2024).

Sebagaimana diketahui, OJK resmi menghapus kebijakan stimulus berupa restrukturisasi kredit perbankan dampak Pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024 lalu. Penghapusan kebijakan ini seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

OJK menganggap kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa berakhirnya kebijakan tersebut diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi jasa keuangan mengingat industri perbankan telah membentuk pencadangan yang memadai.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Kasih Catatan Ini

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts