Rugi Bandar! 4 Kasus Korupsi Pasar Uang Terbesar di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia – Aksi kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk di pasar keuangan dan investasi. Beberapa tahun terakhir, satu per satu skandal di pasar keuangan dan investasi RI muncul ke permukaan.

Read More

Kasus tersebut meliputi penipuan berkedok investasi hingga mega skandal korupsi. Empat yang paling besar bahkan terjadi dalam lima tahun terakhir. Jumlah kerugian yang diakibatkan juga fantastis, total kerugian negara dari keempat kasus tersebut nilainya sampai ratusan triliun rupiah.

Tidak hanya negara yang merasakan kerugiannya, namun investor lain hingga masyarakat umum turut terkena getahnya. Lantas apa saja kasus kecurangan di pasar modal yang merugikan banyak pihak tersebut?

1. Penipuan Indosurya Rp 106 T

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya membuat geger masyarakat karena nilai penggelapannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Kasus ini bahkan sampai ke parlemen, dengan DPR-RI memanggil Kementerian Koperasi dan terungkap Indosurya telah mengalami gagal bayar dan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kasus gagal bayar KSP Indosurya berujung pada penahanan tiga tersangka. Namun, ketiganya bebas dari penahanan pada pertengahan tahun lalu karena masa penahanan 120 hari sudah kadaluarsa. Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri saat ini masih berstatus tersangka dan kasusnya masih berlanjut.

2. Investasi Bodong dan Ilegal

Kurang dari lima tahun terakhir, kerugian investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 123 triliun. Dengan kerugian terbesar terjadi pada 2022 yang hingga bulan November telah menyentuh Rp 109,67 triliun.

Klaim tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal yang ditayangkan kanal Youtube IPB TV, dikutip CNBC Indonesia (22/11/2022).

Sejumlah kasus utama yang tahun lalu menghebohkan publik termasuk kasus investasi bodong robot trading dan penipuan judi berkedok investasi (binary option) seperti yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang, sedangkan Doni Salmanan divonis bui 4 tahun oleh PN Bandung dan jauh di bawah tuntutan 13 tahun penjara dari JPU. Keduanya mengajukan banding.

3. Kasus Duta Palma Surya Darmadi

Bos Produsen minyak goreng merk Palma, Surya Darmadi, Agustus lalu ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara setidaknya Rp 78 triliun.

Nilai kerugian negara yang diumumkan pihak berwenang sempat beberapa kali berubah, mulai dari Rp 78 triliun, lalu naik menjadi Rp 104,1 triliun, dan terakhir disebut Rp 86 triliun.

Surya Darmadi yang telah kembali ke Indonesia dari sebelumnya berada di Taiwan saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus korupsi tersebut.

4. Skandal Pasar Modal Asabri dan Jiwasraya

Kasus skandal mega korupsi Asabri-Jiwasraya masih terus bergulir, dengan satu persatu tersangka akhirnya telah divonis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Korupsi tersebut merupakan skandal terbesar yang terjadi di pasar modal RI dan membuat negara sekitar Rp 39,5 Triliun. Secara spesifik, korupsi Asabri diduga telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Sementara dalam kasus di Jiwasraya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Emiten Tebar Dividen Akhir Tahun, Siapa Terbesar?

(hsy/hsy)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts