RUPSLB Darma Henwa (DEWA) Batal, Manajemen Buka Suara


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) mengumumkan pembatalan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2023.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pembatalan tersebut pembatalan tersebut sehubungan dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-63/PM.023/2023 tertanggal 13 Desember 2023 tentang perubahan dan/atau tambahan informasi atas penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mata acara sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Perseroan yang akan dimintakan persetujuan dalam RUPSLB tanggal 18 Desember 2023 tidak dapat diselenggarakan,” tulis manajemen, Jumat (15/12).

Sebagai informasi, pada RUPSLB yang akan digelar pada tanggal 18 Desember 2023 akan membahas beberapa agenda, di antaranya, terkait PMTHMETD dengan penerbitan saham baru seri B yang berasal dari saham portepel perseroan, termasuk pelaksanaan konversi utang menjadi saham.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Selanjutnya, akan membahas perubahan anggaran dasar perseroan dengan tidak terbatas pada perubahan struktur permodalan dan perubahan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor melalui PMTHMETD dengan penerbitan saham baru seri B.

Kemudian, terkait pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMTHMETD.

Selain itu, perseroan juga membatalkan agenda perubahan susunan pengurus perseroan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bank Permata (BNLI) Rombak Pengurus, Ini Susunannya

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts