Saham Grup Kresna Mau ‘Ditendang’ Bursa, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan saham atau delisting PT Danasupra erapacific Tbk (DEFI). Suspensi saham emiten milik Grup Kresna itu sudah cukup panjang, yakni 18 bulan hingga saat ini.

Read More

Diketahui batas waktu suspensi saham adalah selama dua tahun berturut-turut sebelum masuk daftar delisting. Tetapi tenggat waktu itu tidak pasti sebab BEI masih memberikan kesempatan perusahaan yang bersangkutan menunjukkan going concern melalui perbaikan bisnis.

Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, perusahaan terkait yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut.

Bila delisting, akan ada banyak pemegang saham publik yang ‘nyangkut’. Antara lain pemegang saham masyarakat sebesar 26,11%. Di sisi lain, pemegang saham terbesar kedua dipegang PT Asuransi Jiwa Kresna sebesar 23,57%.

Sisanya, saham DEFI dimiliki oleh PT Jesivindo Juvatama sebesar 14,93%, dan Kresna Asset Management 14,47%. Kemudian PT Intan Sakti Wiratama memegang sebesar 20,92%.

BEI mengingatkan pihak yang memiliki kepentingan dengan terhadap Perseroan untuk menghubungi Perseroan melalui nomor teleponnya.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ungkap Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdaganga Pande Made Kusuma Ari tertulis, pada Kamis, (6/7/22023).

Tahun lalu, DEFI sebelumnya memiliki rencana rights issue. Namun, perusahaan perlu meminta restu pemegang saham sebelum menggelar aksi korporasi tersebut.

Permintaan persetujuan melalui RUPSLB semula dijadwalkan pada 26 Juli mendatang.

Namun, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/7/2022), perusahaan tidak dapat melaksanakan RUPSLB tersebut sebelum memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disyaratkan Pasal 73 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 73 dalam aturan itu menjelaskan, perusahaan pembiayaan yang berencana rights issue wajib menyampaikan rencana ini paling lambat tiga bulan sebelum RUPSLB. Jika dokumen yang perlu disampaikan sudah lengkap, maka OJK akan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana aksi korporasi itu paling lambat 20 hari setelah laporan diterima.

Sesuai dengan peraturan OJK, perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar. Sementara, ekuitas DEFI per Desember 2021 hanya Rp 72,73 miliar. Ini membuat DEFI dibekukan usahanya oleh OJK.

Meski berupaya memperbaiki posisi keuangan, kondisi tersebut membuat saham DEFI tak luput dari sanksi suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Warning! Saham Onix Capital Berpotensi ‘Ditendang’ Bursa

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts