Saham Syariah Dan Saham Konvensional, Apa Bedanya?


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Ada beragam instrumen investasi yang dapat menjadi pilihan para investor dalam menanamkan modalnya, salah satunya lewat investasi saham. Investasi saham twrbqgi menjadi dua jenis, yaitu saham konvensional dan saham syariah.

Berdasarkan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan.

Saham Syariah

Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.

Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.

Adapun kriteria pemilihan saham syariah tersebut antara lain, emiten tidak menjalankan bisnis usaha yagn bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, bank dan perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga, bisnis minuman beralkohol dan bisnis yang menjalankan unsur suap.

Selanjutnya, rasio total hutang perusahaan berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%. Selain itu, rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% secara keseluruhan.

Saham syariah memiliki orientasi keuntungan yang mencakup aspek dunia dan akhirat. Pendapatan non-halal, seperti bunga atau sumber pendapatan lain yang bertentangan dengan prinsip syariah, pada perusahaan saham syariah tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan.

Indeks saham syariah mengacu pada indeks khusus, seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Daftar Efek Syariah (DES).

Saham Konvensional

Sementara, untuk saham konvensional, tidak ada aturan spesifik yang mengatur kegiatan operasional perusahaan di pasar modal konvensional. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Undang-Undang No.8 tahun 1995.

Saham konvensional dapat diterbitkan oleh perusahaan di berbagai sektor industri tanpa memperhatikan aspek halal atau haram.

Menggunakan indeks seperti IHSG, LQ45, Kompas 100, dan lainnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kemeriahan Kelas Belajar Saham InvestasiKu Bareng Holi Aziz

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts