Satgas Pasti OJK Blokir 6.680 Pinjol Ilegal dan Pinpri


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 337 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) per November 2023.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI pun telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Rekening yang dimaksud pun diblokir.

“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi,” sebagaimana disebut dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, (2/1/2024).

Di sisi lain, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Satgas PASTI pun menemukan 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

OJK mendorong masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ribuan Pinjol Ilegal Berkeliaran, Cek Ciri-Cirinya!

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts