Satu Lagi Emiten (NUSA) Bentjok yang Mau Ditendang Bursa


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kepada emiten Benny Tjokrosaputro PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) karena berpotensi delisting atau penghapusan saham NUSA di pasar modal.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, peringatan tersebut mengacu pada pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00022/BEI.PP3/08-2020 tanggal 31 Agustus 2020, perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2019, serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa,

Diketahui; pihak bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Serta, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (Perseroan) telah di suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 42 bulan pada tanggal 29 Februari 2024,” tulis manajemen BEI, Jumat (1/3).

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama: Benny Tjokrosaputro
Komisaris: Unggul K Yudoyono
Komisaris Independen: Sihol Siagian

Direktur Utama: Ir. Iwandono, MM
Direktur: Herman Susanto
Direktur: Andrianto Kasigit

Sebagai informasi, Sihol Siagian telah mengundurkan diri yang efektif per tanggal 10 Juli 2020, namun belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Selain itu, Herman Susanto juga telah mengundurkan diri selaku Direktur Keuangan, yang efektif per tanggal 23 Desember 2021, namun belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Adapun susunan pemegang saham berdasarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham
Kejaksaan Agung: 2.927.061.900 atau 38%
Masyarakat: 4.772.938.248 atau 61.99%

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Simak! Ini Deretan Target Bursa Efek Indonesia (BEI) di 2024

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts