Sebelum OCBC, Orang Terkaya Bos GGRM Pernah Digugat Bank Mega

Jakarta, CNBC Indonesia – Bukan cuma Bank OCBC NISP yang menggugat, Bank Mega rupanya juga pernah menggugat Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo. Gugatan ini muncul akhir tahun lalu.

Read More

Kala itu, Bank Mega menggugat perdata GGRM atas dugaan perbuatan melawan hukum. Bank Mega mengaku sudah dirugikan Rp 112 miliar lebih oleh salah satu orang terkaya sekaligus pemilik pabrik rokok terbesar di Indonesia.

Selain Susilo, Bank mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Susilo, dalam kasus ini merupakan pemegang 99 persen saham serta pengendali utama tergugat PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) sejak 2008 sampai sekarang. Dia pernah jadi direktur utama perusahaan ini hingga 2012, sebelum digantikan pihak lainnya.

HMU yang dipimpin Susilo, merupakan pemegang 50 persen saham tergugat PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sejak bulan November 2016 – 16 Mei 2021.

Sedangkan HSI sendiri adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang produksi rambut dan bulu mata palsu. Perusahaan itu adalah debitur yang menerima fasilitas kredit dari Bank Mega untuk keperluan modal kerja pada 17 Juli 2019.

PT HSI sendiri dipimpin oleh istri Susilo, tergugat Meylinda Setyo, yang jadi komisaris perusahaan itu 2006-2014.

sus

Gugatan CCBC NISP

Bank OCBC NISP melaporkan jajaran manajemen kunci dan pemegang saham HMU ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.  Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp 232 Miliar dan total sekitar Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris HSI, yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp 232 Miliar dan total sekitar Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya.

Laporan tersebut pun telah mendapat respon Bareskrim Polri. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum OCBC NISP Hasbi Setiawan.

Pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023. Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen.

“Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali HMU,” terang Hasbi, Jumat (3/2/2023).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Gudangnya Kebakaran, Bos Gudang Garam ‘Rugi’ Segini

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts