Selain Mandiri Finance, Ada Leasing Lain Yang Dibredel OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau leasing PT Mandiri Finance Indonesia pada 25 November 2022.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.

PT Mandiri Finance Indonesia tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.

Sehingga, PT Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT Mandiri Finance Indonesia wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu, wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Terdapat perusahaan pembiayaan lainnya yang mengalami kasus serupa, seperti, PT Maxima Inti Finance. Izin usahanya dicabut oleh OJK pada 22 Agustus 2022 lalu.

Bahkan, perusahaan pembiayaan yang sudah melantai di pasar modal pun juga mengalami hal yang saham. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) telah dicabut izin usahanya oleh OJKpada 31 Januari 2022 lalu. Hal itu dilakukan setelah perseroan mendapat surau peringatan ketiga atau SP3 dari OJK karena tidak terpenuhinya ketentuan minimal rasio modal sendiri terhadap modal disetor dan permodalan.

Saat ini perseroan telah mengubah fokus bisnisnya menjadi sub dealer mobil merek TATA. Anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) ini akan melakukan penggantian lini usaha menjadi distributor alat pengangkut komersial.

Hal tersebut sejalan dengan kerjasama antara perseroan dan PT Pratama Wana Motor dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan pada 12 Desember 2022.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tiga Sektor Ini Menopang IHSG, Teknologi Salah Satunya

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts