Selangkah Lagi, OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam

Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) segera disahkan pada Sidang Paripurna hari ini, Kamis (15/12/2022). Dengan pengesahan tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan akan mendapatkan mandat baru.

Read More

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi lembaga resmi yang mengawasi dan mengatur Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Perihal mandat baru OJK tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic yang juga menjadi Ketua Panja RUU P2SK.

“KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi OJK, tidak semua KSP,” jelas Dolfie saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/12/2022).

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa KSP open loop yang akan diawasi oleh OJK. Sementara itu, KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Nantinya, KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan yang akan diawasi OJK, setelah Kementerian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.

Adapun, berdasarkan draft terbaru RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Koperasi yang dimaksud yakni koperasi yang tidak hanya melayani anggota, melainkan juga non anggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Misalnya saja seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat, dan asuransi yang berbadan hukum koperasi.

Namun, kata Dolfie, dalam menentukan KSP mana yang harus diawasi oleh OJK juga harus melalui proses penyeleksian dari Kemenkop UKM.

“Jadi, Kemenkop yang akan menentukan KSP mana yang perlu diawasi OJK. Open loop ke OJK setelah ditentukan oleh Kemenkop UKM mana yang open loop,” jelas Dolfie.

Lebih lanjut, perihal pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kemenkop UKM. Dolfie menegaskan kemenkop UKM nantinya akan mengawasi operasional koperasi, termasuk KSP closed loop.

Lebih lanjut, aturan lebih lanjut mengenai KSP closed loop berdasarkan penuturan pemerintah akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pada saat UU P2SK disahkan dan berlaku nanti, Dolfie menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dalam hal ini Kemenkop UKM, harus melakukan penilaian sesuai kriteria.

UU P2SK sendiri memandatkan penilaian oleh Kemenkop UKM harus diselesaikan paling lambat 2 tahun, terhitung sejak UU RUU PPSK disahkan. Kemudian koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM, mengenai kegiatan usahanya.

Dalam melakukan penilaian, Kemenkop UKM nantinya dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi ini kepada OJK untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan,” bunyi beleid Pasal 324 huruf e.

Rencananya, RUU P2SK akan disahkan pada hari ini, Kamis (15/12/2022), pada pukul 09.30 WIB.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Godok Pasal Kripto di RUU PPSK, Aspakrindo Beri 6 Masukan

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts