Seret Suami Artis, Ini Rincian Potensi Kerugian Korupsi Timah Rp 271 T


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus Korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022 menyedot perhatian publik belakangan ini.

Sebab, kasus tersebut menyeret sejumlah nama-nama beken yang turut terlibat di dalamnya, termasuk di antaranya seperti crazy rich PIK Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih menghitung kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus tersebut.

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta dikutip, Jumat (29/3/2024).

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts