Sidang Gugatan Pilpres di MK Mulai Lagi, Dolar AS Kini Rp15.860


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memulai sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 terkait hasil gugatan pemilihan presiden (Pilpres).

Berdasarkan keterangan dari MK yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2024) agendanya yaitu Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu)

Diketahui, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Tuntutannya dari kedua paslon tersebut kurang lebih sama, yaitu membatalkan hasil Pilpres 2024. Ganjar meminta pemilu ulang dan tidak mengikutisertakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sidang MK menjadi pantauan investor. Sejak tuntutan disampaikan, pasar keuangan dalam negeri bergejolak. Terlihat dari turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pelemahan nilai tukar rupiah. Selain karena kembali panasnya politik dalam negeri, situasi ini juga besar dipengaruhi oleh sentimen global, khususnya Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan Refinitiv, pukul 14.00 WIB, dolar AS berada di level Rp15.865. Posisi ini tidak jauh berbeda dibandingkan pagi tadi Rp15.860/dolar AS

Bank Indonesia (BI) akan senantiasa berada di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar. BI siap mengambil langkah intervensi apabila dibutuhkan.

“Kami masuk dengan triple intervention. Kondisi masih cukup terkendali,” tegas Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tren Suku Bunga Tinggi AS Mereda, Rupiah Malah Dibuka Ambles!

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts