penyebabsakit.com

Simak! Kabar Terbaru Larangan Dolar Eksportir Dibawa Kabur

Jakarta, CNBC Indonesia – Dua bulan berlalu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) tak kunjung tuntas. Kini revisi tersebut bahkan masih difinalisasi.

“Sedang dalam proses PP-nya,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat ditemui di kantornya, Senin (20/2/2023)


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, kebijakan ini adalah upaya anyar pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi kekeringan dolar Amerika Serikat (AS) di Tanah Air, ketika Indonesia dibanjiri ekspor dan investasi selama satu tahun kemarin.

Sebagai catatan, ekspor Indonesia melejit selama 33 bulan terakhir, hingga neraca perdagangan mencetak surplus besar.

Di sisi lain, investasi asing di Tanah Air mencetak nilai fantastis sepanjang 2022, yakni US$45,6 miliar atau Rp654,4 triliun pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 44,2% jika dibandingkan pada 2021 yang sebanyak US$31,09 miliar.

Terakhir, Airlangga menyebutkan salah satu poinnya adalah menahan DHE harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri selama 3 bulan.

“Jadi kita bahas sekitar 3 bulan, nanti kita sedang bahas juga dengan BI dan lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ratusan Eksportir Bawa Kabur Dolar AS, Jumlahnya Fantastis!

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version