Sisa Karyawan 7 Orang, BUMN Ini Dibubarkan Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Perseroan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022.

Read More

Selanjutnya, Kepres ini dirancang menjadi Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk memberhentikan bisnis BUMN yang satu ini.

Salah satu alasan pemberhentian operasional PT PANN ini karena perusahaan ini hanya memiliki 7 karyawan dan tidak memiliki kefokusan dalam bisnisnya, karena selain di bisnis pembiayaan perusahaan ini juga masuk ke bisnis perhotelan. Hal tersebut diungkap Menteri BUMN Erick Thohir di tahun 2020.

“Mohon maaf tadi di Komisi VI memanggil salah satu BUMN, yaitu PT PANN total pegawainya hanya 7 direksi dan komisaris. Bisnisnya untuk financing kapal,” kata Erick.

Erick mengatakan PT PANN, justru hidup di luar bisnis intinya sebagai perusahaan pembiayaan.

“Mereka hidup karena punya 2 hotel yang dikelola. Hal-hal seperti ini bukan salah direksi sekarang tapi ini perlu kita jaga masing-masing BUMN kembali pada core business-nya. Jangan sampai BUMN kembali pada tempat yang tidak sehat. Jangan sampai membunuh UMKM dan usaha lokal,” jelasnya.

Sebelumnya, PT PANN sempat ramai di DPR pada 10 Desember 2019 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani heran bahwa ada BUMN bernama PANN. PANN sendiri didirikan pada 6 Mei 1974 dan bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional. Adapun, berdirinya PANN juga menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.

Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Erick Buka-bukaan Tujuan Rights Issue 5 BUMN

(dem/dem)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts