Soal Praktik Keji DC, AdaKami Benarkan Adanya Pelanggaran

Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah menerima banyak keluhan di media sosial, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau lebih dikenal sebagai penyedia layanan teknologi keuangan (fintech) AdaKami mendata setidaknya ada 36 aduan nasabah terkait proses penagihan yang menyalahi aturan.

Read More

Sebelumnya, beberapa pengguna Pinjol AdaKami ‘berteriak’ di media sosial bahwa mereka mendapat perlakuan buruk dari penagih atau debt collector AdaKami dengan pemesanan makanan dari aplikasi online fiktif ke alamat pribadinya.

Tak hanya pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari laporan tersebut diketahui para penagih utang tega memanggil pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Akibatnya, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berkaca dari insiden ini, AdaKami menekankan kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” tandasnya.

Prahara AdaKami mencuat setelah cuitan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol yang menceritakan nasabah AdaKami rela mengakhiri hidupnya karna terlilit utang di aplikasi tersebut. Buntutnya, OJK memerintahkan AdaKami dan asosiasi AFPI untuk melaksanakan investigasi terkait kasus ini.

Namun dalam laporan terbaru, identitas korban yang viral diberitakan masih belum ditemukan. AdaKami masih menunggu laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Heboh Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Siapa di Balik AdaKami?

(hsy/hsy)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts