Sssttt… Ini Pesan Khusus OJK Untuk Keluarga Pietruschka

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono meminta pemilik perusahaan Wanaartha Life bertanggung jawab. Ia memerintahkan untuk segera kembali ke Indonesia.

Read More

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

“OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” ujarnya dikutip Minggu (22/1/2023).

OJK juga telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Ogi mengungkapkan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang saham tersebut mencacu pada pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 orang calon TL yang diajukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).

Pada tanggal 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Miris! Wanaartha Konferensi Pers di Depan Kantor yang Disegel

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts